K3LH di ketinggian
K3 ketinggian adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk pekerjaan yang dilakukan di tempat dengan risiko jatuh, di mana ketinggian minimal yang dianggap sebagai pekerjaan ketinggian di Indonesia adalah 2 meter atau lebih dari permukaan tanah. Penerapan K3 ketinggian meliputi perencanaan, prosedur kerja aman, penggunaan alat pelindung diri (APD) yang sesuai, serta rencana tanggap darurat.
Syarat dan ketentuan
Definisi:
Kegiatan yang memiliki potensi jatuh yang menyebabkan cedera, kematian, atau kerusakan harta benda.
Ketinggian minimum:
Umumnya 2 meter atau lebih, meskipun standar spesifik bisa berbeda tergantung peraturan yang berlaku.
Peraturan:
Wajib memenuhi persyaratan K3 yang mencakup perencanaan, prosedur kerja, teknik kerja aman, APD, perangkat pelindung jatuh, dan pelatihan tenaga kerja.
Peralatan dan teknik keselamatan
Perangkat Pelindung Jatuh:
Penggunaan alat seperti tali pengaman (safety harness), jaring pengaman, dan sistem penahan jatuh perorangan adalah wajib.
Alat Kerja:
Penggunaan alat seperti gondola, scaffolding, atau tangga harus memenuhi standar teknis yang berlaku.
Teknik Bekerja Aman:
Meliputi penggunaan peralatan yang benar dan perawatan, memastikan pekerja mengenakan APD yang tepat, dan menjaga komunikasi yang baik selama bekerja.
Perencanaan tanggap darurat
Tenaga terlatih:
Ketersediaan tenaga kerja yang terlatih untuk melakukan pertolongan korban jatuh.
Peralatan P3K:
Penyediaan fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan dan sarana evakuasi.
Denah evakuasi:
Penyusunan denah lokasi dan jalur evakuasi yang jelas untuk membawa korban ke fasilitas medis lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar